Tinjauan yuridis kewenangan bupati Tangerang dalam menerbitkan izin pendirian pabrik kembang api (studi tentang kasus kebakaran pabrik kembang api di Kosambi)
P T. Panca Buana Cahaya Sukses merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku peledak, khususnya kebang api yang mengalami kebakaran pada tahun 2017 yang cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia. Permasalahannya adalah bagaimanakah kewenangan Bupati Tangerang dalam menerbitkan izin pendirian pabrik kembang api milik PT. Panca Cahaya Buana Sukses menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah terkait dengan pemberian izin dalam kasus tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder yang dilengkapi dengan data primer untuk mendukung data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Dengan menggunakan logika deduktif, maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan Bupati Tangerang dalam menerbitkan izin pendirian pabrik kembang api milik PT. Panca Cahaya Buana Sukses diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri. PT. Panca Buana Cahaya Sukses memiliki izin yang lengkap termasuk izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian terkait dengan izin usaha yang berbahan baku bahan peledak komersial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Terkait dengan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam hal pemberian izin pabrik, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mengaturnya di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Perdagangan.