Pemberhentian walikota yang melakukan kasus korupsi dan wewenang pejabat penggantian pelaksana tugas menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah di Kota Bekasi
J abatan Walikota adalah posisi yang sangat beresiko apabila terjadi kekosongan, maka apabila terdapat permasalahan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kekosongan maka harus dilakukan penggantian sementara terlebih dahulu. Seperti yang terjadi di kota Bekasi dimana walikota melakukan korupsi dan diberhentikan. Pokok permasalahannya adalah bagaimana mekanisme pemberhentian walikota Bekasi yang melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan apakah Pelaksana Tugas Walikota Bekasi telah sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif, dengan bersumber pada data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah setiap Kepala Daerah dapat diberhentikan karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan serta peraturan keÔenangan pelaksana tugas walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah faktanya belum jelas dan tegas, karena keÔenangan dalam undang-undang.