DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana pencurian yang dilakukan di malam hari secara bersama-sama (studi putusan nomor 410/PID.B/2018/PN SMG)


Oleh : Diky Nur Rahmandani

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/045

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Vience Ratna MultiWijaya

Subyek : Criminal law

Kata Kunci : criminal law, the crime of theft committed at night together

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600106_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600106_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600106_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600106_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600106_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600106_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600106_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600106_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600106_Lampiran.pdf

T Tindak pidana pencurian yang dilakukan di malam hari secara bersama-sama merupakan perbuatan yang dilakukan dua orang atau lebih membawa sebuah mobil Mitsubitsi L 300 tahun 2008 jenis box di sebuah gudang perusahaan milik Arief tanpa seizin pemilik dan dilakukan pada pukul 23.00 WIB, berdasarkan putusan Nomor 410/Pid.B/2018/PN SMG. Pokok permasalahan dalam skripsi Ini 1) Apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP? dan 2) Bagaimana pemidanaan hakim dalam Putusan Nomor 410/Pid.B/2018/PN Smg terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian pada malam hari? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskripstif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan di analisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan 1) Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. 2) Pemidanaan hakim dalam putusan ini tidak tepat karena tidak sesuai teori kontemporer yang berdasarkan teori efek jera, teori edukasi dan teori pengendali sosial. Hasil perbuatan terdakwa berdasarkan teori pemidanaan kontemporer yaitu teori efek jera, teori edukasi dan teori pengendali sosial maka perbuatan terdakwa seharusnya berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?