Determinan pengungkapan antikorupsi pada perusahaan sektor infrastruktur yang terdaftar di BEI
T ujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaruh ukuran perusahaan, kepemilikan pemerintah, dan kepemilikan asing terhadap pengungkapan antikorupsi pada perusahaan sektor infrastruktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2023. Sampel penelitian ini dipilih menggunakan metode purposive sampling. Jumlah sampel penelitian terdiri dari 64 perusahaan. Metode content analysis digunakan untuk mengumpulkan informasi pengungkapan antikorupsi dalam laporan tahunan dan laporan keberlanjutan perusahaan.Penelitian ini menggunakan 40 item pernyataan yang dikelompokkan menjadi 7 tema untuk mengukur sejauh mana pengungkapan antikorupsi perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan dan kepemilikan pemerintah berpengaruh positif terhadap pengungkapan antikorupsi. Sedangkan kepemilikanasing tidak memiliki pengaruh terhadap pengungkapan antikorupsi. Penelitian ini berkontribusi terhadap program pengungkapan antikorupsi dengan memberikan gambaran komprehensif dan faktor penentu pengungkapan antikorupsi pada perusahaan sektor infrastruktur dalam lensa legitimasi dan institusional teori.
T he purpose of this study is to examine the influence of company size, government ownership, and foreign ownership on anti-corruption disclosure in infrastructure sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2023. The sample was selected using the purposive sampling method with final samplesconsists of 64 companies. The content analysis method is used to collect anti-corruption disclosure information in annual reports and corporate sustainability reports. This study uses 40 statement items grouped into 7 themes to measure the extent of corporate anti-corruption disclosure. The results of the study show thatcompany size and government ownership have a positive effect on anti-corruption disclosure. Meanwhile, foreign ownership has no influence on anti-corruption disclosure. This study contributes to the literature by providing a comprehensive overview and determining factors for anti-corruption disclosure in infrastructuresector companies in the lens of legitimacy and institutional theory.