Kajian yuridis terhadap kawasan ekonomi khusus sektor pariwisata di Tanjung Lesung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
P ada tanggal 26 Februari 2012 Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung. Berdasarkan peraturan pemerintah ini Kawasan Ekonomi Khusus (“KEKâ€) Tanjung Lesung masuk pada KEK Zona Pariwisata. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pelaksanaan KEK pariwisata di Tanjung Lesung telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung dan apakah ada kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan pihak Penanam Modal dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Sifat penelitian secara deskriptif. Sumber data terdapat Data Primer dan Data Sekunder. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung terkait Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata belum sesuai karena tidak terpenuhinya kriteria mengenai adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Terdapat Kendala dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2012 antara lain, rendahnya insentif pajak, terbatasnya jenis barang yang dijual di toko bebas bea, lambatnya pelayanan perizinan.