Tinjauan yuridis tentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta berdasarkan sistem pemerintahan di Indonesia
P olemik pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta secara konseptual berkaitan dengan sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) dalam sistem pemerintahan di Indonesia. ketika Wakil kepala daerah berhalangan tetap, banyak jabatan Wakil kepala daerah tersebut yang tidak diupayakan untuk di isi oleh kepala daerah incumbent. Pokok permasalahanya adalah bagaimanakah pengaturan mengenai kedudukan Wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan di Indonesia.Pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta telah sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 ayat (1) dan juga tidak bertentangan dengan Undang0undang terkait lainnya.