Tinjauan yuridis kewenangan judicial review terhadap peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 141 Tahun 2015 oleh Mahkamah Agung
M ahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan judical review terhadap Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang berdasarkan Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 beserta perubahannya. Permasalahannya adalah bagaimana kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan judicial review terhadap Peraturan Gubernur dan Bagaimana kedudukan hukum peraturan gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan Data Sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Dengan menggunakan logika deduktif, maka dapat disimpulkan bahwa, Mahkamah Agung berwenang untuk melakukan judicial review terhadap Peraturan Gubernur. Sebelum adanya putusan MA, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diakui keberadaannya. Setelah adanya putusan MA, maka kedudukan hukum Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak diakui keberadaannya.