Kajian yuridis terhadap kerja lembur pada PT. Anglo Distrindo antara ditinjau dari ketentuan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan
T ujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan peraturan kerja lembur pada PT. Anglo Distrido Antara dan bagaimana ketentuan kerja lembur PT. Anglo Distrido Antara disesuaikan dengan undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perundang-undangan lain di bidang tenaga kerja. Peneleitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data yang dikumpulkan, diolah dan dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Dari hasil analisis disimpulkan bahwa pengaturan waktu kerja lembur pada PT. Anglo Distrido Antara dilakukan dengan cara mewajibkan pekerjanya melakukan kerja lembur pada hari minggu jika pekerja tidak masuk kerja pada hari sabtu dan dalam melakukan kerja lembur PT. Anglo Distrido Antara bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 6 Kep. 102/Men/VI/2004 karena tidak mendapat persetujuan dari pekerja.