Tinjauan yuridis tender pengadaan Jack Up Drilling Rig berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
T ujuan yang hendak dicapai adalah untuk menggambarkan tender pengadaan Jack Up Drilling Rig yang dilakukan oleh CNOOC SES Ltd. melanggar atau tidak melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan adakah sanksi yang diterapkan apabila tender pengadaan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat. Penelitian dilakukan secara normative. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Jenis data yang digunakan data sekunder dan data primer, sedangkan cara pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa pengadaan Jack Up Drilling Rig yang dilakukan oleh CNOOC SES Ltd. tidak terbukti adanya pelanggaran unsur-unsur Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yaitu pelaku usaha, bersekongkol, mengatur atau menentukan pemenang tender, persaingan tidak sehat. Disamping itu tidak terdapat persekongkolan yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat sehingga KPPU tidak menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha baik selaku panitia tender maupun peserta tender yang terkait di dalam proses pengadaan Jack Up Drilling Rig .