Kajian yuridis mengenai solusi permanen bagi pengungsi berdasarkan hukum pengungsi internasional
T ujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk memberikan penjelasan mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh Kenya maupun Somalia, dalam menangani pengungsi Somalia di kamp. Dadaab, Kenya. 2). Untuk memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaan solusi permanen bagi pengungsi Somalia di kamp. pengungsian Dadaap, Kenya. 3). Untuk memberikan penjelasan mengenai bentuk tanggung jawab pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaan solusi permanen bagi pengungsi Somalia di kamp.pengungsian Dadaap, Kenya. 4). Untuk memberikan penjelasan mengenai alasan dan hambatan dalam pelaksanaan solusi permanen bagi pengungsi Somalia di kamp. pengungsian Dadaab, Kenya sehingga hal tersebut belum dapat terwujud. Penelitian dilakukan secara deskriptif normatif . Selain itu dilakukan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode logika deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa: 1). Tindakan Kenya untuk menangani masalah pengungsi Somalia di kamp. Dadaab adalah merelokasi sebagian pengungsi ke kamp. Kakuma dan mencari lahan untuk membangun kamp. baru, sedangkan tindakan Somalia selaku negara asal adalah mengeluarkan Undang-undang Dwi-kewarganegaraan dan membentuk satu Departemen Khusus yang dipimpin oleh seorang menteri. 2). Pihak yang bertanggung jawab adalah UNHCR, Somalia, Krnya, negara ketiga, organisasi swasta, wartawan dan media massa serta negara pemberi donasi. 3). Hambatan yang dihadapi adalah kondisi Somalia yang belum kondusif sehingga repartriasi sukarela belum dapat dilaksanakan, jumlah pengungsi yang sangat besar serta persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh pengungsi dalam pelaksanaan integrasi lokal atau pemukiman kembali.