Tinjauan yuridis mengenai kewajiban nafkah iddah bagi suami kepada isteri yang telah dicerai ditinjau menurut hukum Islam
T ujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan konsep serta pengaturan mengenai nafkah iddah menurur hukum Islam dan alasan atau sebab apa yang dapat mendasari suami dapat tidak memberikan nafkah iddah kepada isteri yang telah dicerainya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pengolahan data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa: 1). Dasar pengaturan tentang nafkah iddah terdapat dalam QS. At-Thalaq (65) ayat 6 yang menyatakan suami wajib memberikan tempat tinggal yang layak kepada bekas isteri selama masa iddah dan pasal 149 huruf a dan b KHI yang berbunyi Bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a). Memberikan mut-ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla al-dukhul. b). Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba-in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. 2). Alasan yang mendasari suami dapat tidak memberikan nafkah iddah kepada isteri yang telah dicerainya adalah isterinya tersebut Nusyuz yang diatur dalam pasal 152 KHI yaitu bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz