Tinjauan yuridis terhadap pembagian harta waris Almarhum rasjidin Noerdin kepada ahli warisnya ditinjau dari kompilasi Hukum Islam
T ujuan dari penulisan ini adalah: 1). Untuk memberikan gambaran mengenai pembagian harta warisan dari pewaris (Almarhum Rasjidin Noerdin) kepada ahli warsinya menurut hukum Islam di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama No.119/Pdt.P/2011/PA.JS) 2). Untuk memberikan gambaran mengenai apakah putusan Pengadilan Agama No.119/Pdt.P/2011/PA.JS telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan analisis data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Hasil analisis diketahui bahwa 1) Almarhum Rasjidin Noerdin telah membagi harta warisnya kepada ahli warisnya tidak melebihi 1/3 dimana dalam akta wasiatnya disebutkan masingmasing ahli waris mendapat ¼ ; 2) penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama sudah sesuai dengan pasal 176 Kompilasi Hukum Islam mengenai bagian anak. Dalam hal ini seharusnya pewaris dalam membuat wasiat seharusnya mencantumkan berapa nominalnya sehingga adanya kepastian hukum bagi para ahli waris