Tinjauan yuridis pembagian harta warisan Almarhum H. Junaidi berdasarkan ketentuan kompilasi Hukum Islam (studi kasus Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar nomor 0346/PDT.G/2016/PA.Sub)
P embagian waris dalam Al-Quran adalah menggunakan azas Ijbari yang diatur dalam Al-Quran Surat (4) ayat 11, 12 dan 176. Demikian pula Kompilasi Hukum Islam telah mengatur di Pasal 176-193. Salah satu permasalahan dalam waris Islam adalah Raad. Permasalahan 1) Bagaimana pembagian harta warisan almarhum H. Junaidi berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam? Dan 2) Apakah Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor: 0346/Pdt.G/2016/PA.Sub mengenai pembagian harta warisan almarhum H. Junaidi kepada para ahli warisnya sudah sesuai atau tidak sesuai menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam?. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif analisis melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dan menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulannya adalah yang mendapat waris berdasarkan Pasal 176, Pasal 180 jo Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam adalah janda dan anak, kedudukan Raad diatur di dalam Pasal 193 KHI. Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 0346/Pdt.G/2016/PA.Sub masih belum sesuai karena Raad yang semestinya dibagi kepada istri dan juga anaknya hanya dibagi kepada anaknya saja.