Analisis yuridis terhadap cucu anak laki-laki dalam mewaris berdasarkan hukum waris adat Bali (Studi Putusan Nomor 51 /Pdt/2019/PT DPS)
D alam masyarakat adat bali yang menganut system pewarisan patrilienal mengenal adanya anak astra, yang mana anak astra merupakan anak kandung secara biologis tetapi tidak diakui secara adat. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah 1) bagaimana kedudukan cucu anak laki-laki dalam mewaris menurut Hukum Waris Adat Bali. 2) Apakah isi amar putusan pengadilan Nomor 51 /Pdt /2019/PT DPS tentang kedudukan cucu anak laki- laki sudah sesuai atau tidak menurut Hukum Adat Bali. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di dilakukan secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis Kedudukan cucu laki-laki dari Anak astra yang orang tua biologisnya kawin sah tidak berhak mewaris dari kedua orang tuanya tersebut, karena ia tidak mempunyai hubungan hukum dengan kedua orang tua biologisnya yang telah kawin sah, Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 51 /Pdt /2019/PT DPS yang menolak menjadikan penggugat I Nyoman Sudana Yasa sebagai ahli waris dari Pedanda Gede Wayan Tamu adalah kurang tepat. Kesimpulannya adalah adanya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) pada tahun 2010 sistem hukum adat Bali, anak yang termasuk dalam anak astra masih bisa mendapatkan harta warisan dari ayah kandungnya karena dalam Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) pada tahun 2010 sistem hukum adat Bali menyebutkan bahwa anak kandung (laki-laki atau perempuan) berhak atas harta gunakaya orangtuanya dan dalam keputusan tersebut tidak menyebutkan status anak astra dan hanya menyebutkan bahwa anak kandung berhak atas warisan dari orang tuanya.