D
alam hukum waris perdata barat menghendaki harta warisan si pewaris harus secepat mungkin diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Hukum waris seringkali menemui permasalahan yang mengakibatkan perpecahan di antara para ahli waris. Adapun pokok permasalahannya adalah bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Awang Sutanto (Tjhin Kwet Wong) dan isterinya Almarhumah Janny Tjuwita (Tjoe Tjoek Jan) kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan apakah isi amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 290/PDT.G/2015/PN.PJkt.Ut. tentang Ahli Waris dari Almarhum Awang Sutanto (Tjhin Kwet Wong) dan isterinya Almarhumah Janny Tjuwita (Tjoe Tjoek Jan) sudah sesuai atau tidak menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam menjawab pokok permasalahan tersebut, penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitiannya deskriptif analisis, data yang digunakan data empiris dan dari bahan pustaka, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan metode logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah bahwa yang menjadi ahli waris terhadap harta peninggalan pewaris menurut KUHPerdata yaitu Vonny Sutanto, Junny Sutanto, Jimmy Sutanto, Jungky Surya Sutanto, dan Kimmy Metta Lestari Sutanto. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 290/PDT.G/2015/PN.Jkt.Ut. mengenai pembagian harta warisan Almarhum Awang Sutanto (Tjhin Kwet Wong) dan istrinya Almarhumah Janny Tjuwita (Tjoe Tjoek Jan) tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.