Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum I Ketut Darma kepada ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 859/PDT.G/2014/PN DPS)
P asal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Maka permasalahannya adalah bagaimana pembagian harta warisan milik almarhum I Ketut Darma kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? dan apakah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 859/Pdt.G/2014/PN Dps sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? metode penelitian secara yuridis-normatif, sifat penelitian deskriptif analisi, sumber data bahan hukum primer dan sekunder, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan YMR. Wayan Dhiratenaya ahli waris yang sah dari I Ketut Darma dan Ni Ketut Deni merupakan anak angkat yang tidak dikenal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tidak dapat menjadi ahli waris. Sehingga pembagian warisan harta alamarhum I Ketut Darma YMR. Wayan Dhiratenaya mendapat seluruh harta warisan. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 859/Pdt.G/2014/PN Dps tentang pembagian waris tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ahli waris yang sah, ialah keluarga sedarah sah maupun luar kawin karena ahli waris dari almarhum I Ketut Darma yang sah hanyalah YMR. Wayan Dhiratenaya, maka ia berhak atas seluruh harta warisan.