Analisis yuridis mengenai pembagian harta warisan Almarhum Hareanta Sitompul kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus: putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 127/PDT.G/2015PN MDN).
M asalah warisan, didalam masyarakat kita sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan mengakibatkan pecahnya keakraban persaudaraan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya kita semua memahami apa yang seharusnya kita lakukan, apa yang menjadi hak-hak kita, dan apa pula yang menjadi kewajiban-kewajiban kita yang berkaitan dengan harta warisan tersebut. Ketidaktahuan dan kekurang pengertian, banyak menjadi biang keladi konflik tersebut, sehingga mengabaikan batasan sebagaimana telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana pembagian harta warisan milik Almarhum Hareanta Sitompul kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan apakah isi amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 127/PDT.G/2015/PN MDN tentang penetapan ahli waris Almarhum Hareanta Sitompul sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian nya adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data nya adalah studi kepustakaan, analisis data nya menggunakan data kualitatif serta cara penarikan kesimpulan nya adalah logika deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini adalah (1) Pembagian harta warisan Almarhum Hareanta Sitompul adalah Theresia BR. Manurung mendapatkan 8/14 bagian, Sahattua Sitompul mendapatkan 1/14 bagian, Anna Julietta Sitompul mendapatkan 1/14 bagian, Yosef Levi S mendapatkan 1/14 bagian, Tatiana Sitompul mendapatkan 1/14 bagian, Victoria Herlis Marisianna mendapatkan 1/14 bagian, dan Ivo Nanang Sitompul mendapatkan 1/14 bagian. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 127/PDT.G/2015/PN MDN tentang penetapan ahli waris Almarhum Hareanta Sitompul sudah sesuai berdasarkan dengan Pasal 830, Pasal 119, Pasal 832, dan Pasl 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.