Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan almarhum Tuan Gunawan (Liem Tiong Sing) dan almarhumah Nyonya Muljani (Djoa Triesje) kepada ahli waris berdasarkan kitab Undang-Undang hukum perdata (Studi Kasus Putusan MA No 1698/K/Pdt/2016)
H ukum Waris adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur proses beralihnya harta benda dan hak-hak serta kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Hal itu penting diatur karena sering menimbulkan perselisihan atau sengketa mengenai harta peninggalan dari pewaris yang belum dibagikan atau salah satu pihak menguasainya. Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1698/K/Pdt/2016 yang menjadi objek penelitian ini, Penulis mengambil pokok permasalahan 1) Bagaimana Pembagian Harta Warisan Almarhum Tuan Gunawan dan Almarhumah Nyonya Muljani Kepada Ahli Waris Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata? 2) Apakah Isi Amar Putusan MA No 1698/K/Pdt/2016 Bagian Satu tentang Pembagian Harta Warisan Almarhum Tuan Gunawan dan Almarhumah Nyonya Muljani Kepada Ahli Warisnya Sudah Sesuai Atau Tidak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa setiap ahli waris berhak atas harta warisan, sembilan orang anaknya yang masih hidup memperoleh bagian masing-masing 2/20 dan dua orang ahli waris pengganti memperoleh bagian masing-masing 1/20. Dalam penyelesaian perkara, Isi Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1698/K/Pdt/2016 Bagian Satu telah sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.