Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum Iwan Rusli kepada ahli waris menurut ketentuan kitab undang-undang hukum perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 153/PDT.G/2014/PN.Bks)
B anyak hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang telah meninggal dunia atau kematian yang dialami oleh manusia, dimulai dari pengurusan akan sesuatu kebutuhan yang di perlukan oleh jasad seseorang yang meninggal itu, akta kematian seseorang yang meninggal itu hingga yang paling penting adalah pengurusan terhadap pada harta benda yang dimiliki oleh manusia tersebut yang telah meninggal, akan dikemanakan sampai siapa saja yang berhak menerima harta benda itu, ketidaktahuan dan kekurangan pengertian banyak menyebabkan konflik, sehingga mengabaikan ketentuan – ketentuan yang telah diatur dalam KUHPerdata. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahBagaimanakah pembagian harta warisan Almarhum Iwan Rusli menurut KUHPerdata dan Apakah isi amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 153/PDT.G/2014/PN.Bks tentang pembagian harta warisan Almarhum Iwan Rusli kepada ahli waris sudah sesuai KUHPerdata. Untuk menjawab pertanyaan tersebut tipe penelitian nya adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data nya adalah studi kepustakaan, analisis data nya menggunakan data kualitatif serta cara penarikan kesimpulan nya adalah logika deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini adalah (1) Pasal yang digunakan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata terhadap kasus ini adalah Pasal 119, Pasal 830, Pasal 832, Pasal 833, Pasal 852 a Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berhak untuk menjadi ahli waris Almahrum Iwan Rusli yang meninggal pada 25 April 2012, adalah: Hastuti Hasmi, Angga, Lydia Novita, Ferly Irine, Fandy, Helmy Heidi Rusli, Daisy Devi. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 153/Pdt.G/2014/PN. Bks tentang penetapan ahli waris Almarhum Iwan Rusli belum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 852a KUHPer ini, Hastuti sebagai istri perkawinan kedua bisa menjadi Ahli Waris Almarhum Iwan Rusli tetapi bagian yang ia dapat tidak boleh lebih dari 1/4.