Analisis yuridis terhadap pelaksanaan wasiat Almarhumah Song Tjin Mei alias Mariani kepada ahli waris menurut ketentuan kitab Undang-Undang hukum perdata (studi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat nomor 630/Pdt/2016/PT.Bdg)
P engaturan mengenai hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena belum dilakukannya unifikasi hukum. Hukum waris merupakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai peralihan hak dan kewajiban seorang pewaris kepada ahli warisnya. Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 630/Pdt/2016/PT.Bdg yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana pembagian harta peninggalan Almarhumah Song Tjin Mei alias Mariani kepada ahli warisnya menurut Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Apakah wasiat yang diberikan oleh Almarahumah Song Tjin Mei alias Mariani kepada Adiwan Djohanli dapat dilaksanakan sesuai kemauannya menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Almh. Song Tjin Mei alias Mariani adalah Yuanta, Christine, dan Winstone masing-masing memperoleh 1/12 bagian, Sriwati Djohanli memperoleh 3/12 bagian, Davina memperoleh 3/12 bagian, dan Adiwan Djohanli memperoleh 3/12 bagian (2) Wasiat yang diberikan oleh Almh. Song Tjin Mei alias Mariani kepada Adiwan Djohanli tidak dapat dilaksanakan sesuai kemauan Almarhumah karena menyinggung Legitieme Portie dari ahli waris lainnya menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.