Pembagian waris secara munasakhah yang terdapat ahli waris non muslim menurut hukum waris islam di Indonesia (studi Putusan Nomor 1820/Pdt.G/2016/PA. Mlg.)
S kripsi ini membahas tentang pembagian waris secara munasakhah yang terdapat ahli waris non muslim. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan ahli waris yang beragama non Islam dalam hal pembagian waris secara munasakhah menurut hukum waris Islam di Indonesia dan apakah isi Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1820/Pdt G/2016/PA Mlg mengenai pembagian waris secara munasakhah dari pewaris muslim kepada ahli waris non muslim sudah sesuai atau belum menurut hukum waris Islam di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif, yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. Penulisan dianalisis secara metode kualitatif, serta cara penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah: Pengaturan ahli waris yang beragama non Islam dalam pembagian waris secara munasakhah menurut hukum waris Islam di Indonesia dilarang,dan diatur dalam Al-Qur’an, Hadist, Ijtihad, Kompilasi Hukum Islam, dan Fatwa MUI, akan tetapi ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/AG/1999 yang memperbolehkan ahli waris non Islam untuk mendapatkan warisan. Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1820/Pdt.G/2016/PA Mlg. tentang pembagian waris tidak sesuai dengan pengaturan hukum waris Islam di Indonesia karena menyalahi ketentuan dalam Al-Qur’an, Hadist, Ijtihad, Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa MUI tentang kewarisan beda agama sehingga ahli waris non Islam tidak berhak untuk mendapatkan warisan.