D
alam suatu ikatan perkawinan, sering terjadi antara suami istri mencari penghasilan bersama sehingga timbulah harta kekayaan dalam keluarga yang dihasilkan selama masa perkawinan tersebut atau biasa disebut dengan harta bersama, sehingga kedudukan suami istri dalam harta bersama adalah sama artinya suami istri dapat bertindak atas harta bersama setelah ada persetujuan kedua belah pihak, namun pada kenyataanya ada saja perselisihan yang terjadi mengenai harta bersama seperti hal nya pada kasus harta bersama Heri Supoyono (suami) dan Sudarmin (istri) yang di jual tanpa sepengetahuan Sudarmin (istri). Permasalahan yang diangkat adalah apakah dimungkinkan seorang suami bertindak sendiri terhadap harta bersama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ? dan Apakah akibat hukum dari tindakan seorang suami yang bertindak sendiri terhadap harta bersama berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ? dan Apakah amar putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 2848 K/Pdt/2016 telah sesuai atau tidak dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ?. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Suami/istri tidak dapat bertindak sendiri terhadap harta bersama hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam. 2) Akibat hukum yang terjadi terhadap tindakan jual beli harta bersama tanpa melibatkan kedua belah pihak adalah tidak sah atau batal demi hukum. 3) Amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2848 K/Pdt/2016 telah keliru karena jual beli tersebut menjadi sah tanpa persetujuan tertulis dari Sudarmin selaku istri dari Heri Supoyono dan putusan tersebut tidak sesuai dengan hukum perkawinan yaitu Pasal 36 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam.