Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan atas nama almarhum Jhonny Kwok berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata (studi putusan pengadilan negeri nomor 94/PDT.G/2013/PN.LP)
K ematian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan, jika perkawinan putus karena kematian maka harus dilaksanakan pembagian harta warisan. Banyak permasalahan yang timbul akibat pembagian harta warisan. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pembagian harta warisan milik almarhum Jhonny Kwok kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat dan apakah Putusan PN Nomor 94/Pdt.G/2013/PN.LP tentang pembagian harta peninggalan almarhum Jhonny Kwok kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari analisis bahwa pembagian harta warisan almarhum Jhonny Kwok kepada ahli warisnya yaitu Kelvin mendapatkan 4/12 bagian, Chaterina mendapatkan 4/12 bagian, Djuriati mendapatkan 3/12 bagian dan Fanny mendapatkan 1/12 bagian dan Putusan PN Nomor 94/Pdt.G/2013/PN.LP tentang pembagian harta peninggalan almarhum Jhonny Kwok kepada ahli warisnya telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bagian masing-masing ahli waris yaitu Djuriati mendapatkan 3/12 bagian, Kelvin mendapatkan 4/12 bagian, Catherina mendapatkan 4/12 bagian serta Fanny mendapatkan 1/12 bagian.