Analisis yuridis terhadap pembagian harta perkawinan pewaris yang meninggal dunia secara bersama-sama menurut peraturan waris Islam yang berlaku di Indonesia
T ujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1). Untuk menggambarkan pengaturan harta perkawinan pewaris yang meninggal secara bersama-sama berdasarkan ketentuan hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia. 2. Untuk menggambarkan apakah pembagian waris yang ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.521 K/AG/2012 apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini Putusan Mahkamah Agung yang membagi 2 harta pewaris untuk dibagi kepada saudara-saudara pewaris masingmasing telah sesuai dengan KHI pasal 96. Namun, bila ditinjau dari Al-Quran Surat An-nisaa [4] ayat 12 tentang pembagian janda dan duda tentu perhitungan yang ditetapkan KHI membagi harta bersama tidak sesuai. Sehingga dari hasil analisa peneliti, didapat bagian keluarga suami adalah 7/8 dan keluarga istri 1/8