Penerapan Munasakhat pada istri salah satu ahli waris almarhum Teuku Muhammad Ali. N.A. bin Teuku Tjut Machmud dalam kasus putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 2389/Pdt.G/ 2017/ PA.JS.
S alah satu permasalahan waris Islam yang timbul adalah kondisi munasakhat. Munasakhat adalah kondisi dimana ahli waris meninggal terlebih dahulu sebelum harta waris dibagikan. Pokok permasalahan 1) Bagaimanakah pengaturan munasakhat yang ada di Indonesia? 2) Bagaimanakah seharusnya pembagian waris bagi ahli waris munasakhat Teuku Muhammad Ali. N.A. bin Teuku Tjut Machmud? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis dengan menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer, data tersebut diolah secara kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif. Kesimpulan: 1. Kondisi munasakhat tidak ada pengaturannya dalam Al-Qur’an, Al-Hadist dan Kompilasi Hukum Islam, hanya ada dalam kaidah fiqih. 2. Yang menjadi ahli waris utama ialah Anak II dan III, Anak I terhalang menjadi ahli waris karena berbeda agama, dan karena Anak III meninggal sebelum harta waris dibagikan maka harta waris dari Pewaris jatuh kepada istri dan kedua anak perempuannya.