Analisis pembagian harta waris munasakhat dalam perkawinan poligami yang dikuasai oleh salah satu pihak menurut hukum waris Islam di Indonesia studi kasus putusan Pengadilan Agama Palembang nomor 0648/PDT.G/2012/PA.PLG
P ada asasnya pembagian waris Islam harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam (Ijbari), namun dalam prakteknya di lapangan tidak selalu demikian, baik disengaja atau pun karena ketidak pahaman mengenai hukumnya, selain itu, KHI sebagai ketentuan Hukum waris Islam positif di Indonesia, tidak cukup menopang seluruh permasalahan waris yang ada sebagaimana pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah:1) Bagaimana pengaturan hukum waris Munasakhat dalam Hukum Waris Islam di Indonesia? 2) Apakah isi Putusan Pengadilan Agama Nomor 0648/Pdt.G/2012/ PA.Plg sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam di Indonesia?. Permasalahan ini dibahas dengan metode kualitatif, tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normative, Sifat penelitian ini adalah deskriptif yang dianalisis secara sistematis, untuk mengumpulkan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. serta cara penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif dan hasilnya adalah bahwa ternyata permasalahan waris munasakhat belum diatur dalam KHI dan dalam pembagian waris dalam kasus putusan No. 0648/Pdt.G/2012/ PA.Plg, tidak sesuai dengan ketentuan KHI, namun sesuai dengan ketentuan syari’ah Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 12 untuk bagian istri tetapi untuk bagian anak perempuan tidak sesuai dengan Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 11.