Analisis yuridis terhadap ahli waris berbeda agama menurut hukum waris Islam di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 2/Pdt.G/2011/PA.Kbj)
H adist Ashab Sunan menyebutkan adanya ketentuan halangan untuk mewaris, yang disebut dengan mawani’ al-irs yaitu hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak mewaris seseorang ada tiga, salah satunya adalah berbeda agama. Hal ini diatur juga dalam KHI Pasal 171 point c bahwa yang menjadi “ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan nasab dan hubungan perkawinan, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.†Namun dalam kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor: 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj Majelis Hakim memberikan Wasiat Wajibah pada ahli waris berbeda agama, oleh karenanya penulis mengangkat masalah sebagai berikut: 1) Apakah dimungkinkan Ijtihad terhadap ahli waris berbeda agama menurut Hukum Waris Islam di Indonesia 2) Apakah Putusan Hakim dalam penetepan ahli waris berbeda agama ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor: 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj sesuai dengan Hukum Waris Islam di Indonesia.Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat Penelitian secara Deskriptif analisis. Penulisan dianalisis secara metode kualitatif, serta cara penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Pengumpulan data dilakukan dengan Studi Kepustakaan. Kesimpulannya Ijtihad memang mungkin dilakukan untuk suatu permasalahan yang belum diatur atau sudah diatur namun belum jelas dalam Al-Quran dan Hadist, untuk Ijtihad terhadap ahli waris berbeda agama tidak perlu dilakukan karena didalam Hadist sudah ada larangnya ahli waris berbeda agama untuk mewaris. Dan dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor:2/Pdt.G/2011/PA-Kbj yang menetapkan bahwa ahli waris berbeda agama dapat mewaris melalui Wasiat Wajibah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Hadist.