Analisis yuridis mengenai pembagian harta waris untuk ahli waris pengganti menurut ketentuan waris Islam Indonesia (studi kasus putusan pengadilan agama Bandung no. 782/PDT.G/201/PA.BDG)
D alam kehidupan sehari-hari, pesoalan mengenai waris sering memicu pertikaian dan menimbulkan permasalahan dalam hubungan keluarga, terutama mengenai ahli waris pengganti ialah ahli waris yang terbuka saat ahli waris sebelumnya mati terlebih dahulu dari pewaris. Maka permasalahannya adalah bagaimana pembagian harta waris terhadap ahli waris pengganti menurut ketentuan waris Islam Indonesia? serta apakan Putusan Pengadilan Agama Bandung dalam menyelesaikan pembagian harta waris untuk ahli waris pengganti sudah sesuai dengan KHI? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap KHI dan Putusan Hakim Pengadilan Agama Bandung. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data primer dan sekuder. Cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Penulisan dianalisis secara kuantitatif. Cara penarikan kesimpulan dalam penulisan ini adalah deduktif. Kesimpulannya ahli waris pengganti adalah ahli waris yang terbuka saat ahli waris sebelumnya mati terlebih dahulu dari pewaris, dalam kondisi mati kalala maka yang menjadi ahli waris ialah istri/suami yang hidup terlama berserta saudara. Dalam kasus ini terkait dengan objek penelitian hakim kurang menetapkan satu orang ahli waris. Sehingga hal ini berpengaruh kepada besarnya bagian ahli waris. Putusan Pengadilan Agama Bandung No.782/Pdt.G/2010/PA.Bdg tidak sesuai dengan Pasal 182 KHI.