S
alah satu cara pemberian harta warisan adalah dengan pemberian wasiat, tetapi dalam Hukum Waris Islam di Indonesia ada bentuk lain dari wasiat yaitu wasiat yang diberikan kepada anak angkat yang dinamakan wasiat wajibah. Prakteknya dalam masyarakat wasiat wajibah tersebut tidak hanya diberikan kepada anak angkat melainkan kepada anak luar kawin, anak beda agama, istri sirri dan lainnya. Pokok permasalahannya yaitu: 1) Apakah anak yang lahir dari perkawinan sirri dan Istri sirri berhak mendapat waris ataupun wasiat wajibah menurut Hukum Keluarga Islam di Indonesia? 2) Apakah pembagian harta peninggalan alm. AHMAD NORYADI bin DARKUNI terhadap ahli waris termasuk anak yang lahir dari perkawinan sirri sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitian yaitu tipe normatif, sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis data yang digunakan melalui data kualitatif, penarikan kesimpulan yang digunakan dengan menggunakan metode deduktif. kesimpulan dari skripsi ini bahwa Istri sah mendapatkan 75/120 bagian,orang tua masing-masing mendapatkan 20/120 bagian, anak laki-laki yang lahir dari perkawinan sah masing-masing mendapat 2/120 bagian dan anak perempuan yang lahir dari perkawinan sah mendapatkan 1/120 bagian. Dalam penyelesaian perkara , Putusuan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 444/Pdt.G/2016/PA.Bjb tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia.