Tinjauan yuridis terhadap asas dalam pembagian harta warisan Sultan Hamengku Buwono ke IX kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum adat Kerajaan Ngayogyakarta
P enelitian ini bertujuan untuk menjelaskan asas yang digunakan didalam pembagian harta warisan Sultan Hamengku Buwono ke IX kepada ahli warisnya dan apakah ada perbedaan mengenai pembagian harta warisan dikeluarga Sultan Hamenguku Buwono ke IX dengan masyarakat Yogyakarta pada umumnya. Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif dan data yang diambil berupa data primer dan data sekunder. Hasil analisis dapat disimpulkan bahwa keluarga Sulatan Hamengku Buwono ke IX memiliki du amacam harta yaitu harta imateriil dan harta materiil yang dapat dibagi dan harta yang tidak dapat dibagi. Dimana harta imateriil menggunakan asas keutamaan dan mayoritas laki-laki. Sedangkan harta materiil yang dapat dibagi digunakan asas individual, bilateral, perdamaian, penggantian ahli waris, kewarisan semata akibat kematian, dan personalitas keislaman. Dan terdapat beberapa perbedaan antara sistem kewarisan Sultan Hamengku Buwono dengan sistem kewarisan masyarakat Yogyakarta pada umumnya.