Tinjauan yuridis terhadap status hukum dan pertanggungjawaban hukum private military contractor ditinjau dari hukum humaniter internasional dan hukum nasional Amerika Serikat
T ujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui dan menggambarkan bagaimana pengaturan mengenai status hukum untuk military contractor dalam hukum humaniter internasional dan hukum nasional Amerika Serikat. 2). Untuk mengetahui dan menggambarkan bagaimana pertanggungjawaban hukum (legal responsibility) bagi military contractor, khususnya military contractor Blacwater USA atas kejahatan-kehatan yang telah mereka lakukan selama penugasan mereka di Irak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder. Hasil studi pustaka dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara kualitatif. Hasil analisis dapat disimpulkan bahwa dalam hukum humaniter internasional, military contractor dianggap sebagai kombatan yang tidak sah karena mereka adalah penduduk sipil yang terlibat dalam pertempuran namun bukan kombatan, levee en masse, gerakan perlawanan teroragnisir , orang yang mendapingi angkatan bersenjata, dan para militer/aparat penegak hukum bersenjata. Amerika Serikat menetapkan sebagai orang yang dipekerjakan oleh angkatan bersenjata di luar Amerika Serikat sesuai kitab undang-undang hukum nasionalnya, tetapi pengaturan ini menyebabkan ketidaksamaan antara hukum humaniter internasional dengan hukum nasional Amerika Serikat. Untuk pertanggungjawaban hukum dalam hukum humaniter internasional dalam pasal 3 Hague Regulations 1907, Pasal 51 Konvensi Jenewa I, Pasal 52 Konvensi Jenewa II, Pasal 131 Konvensi Jenewa III, Pasal 148 Konvensi Jenewa IV 1949, dan Pasal 91 Protokol Tambahan I 1977. Dalam hukum nasional Amerika Serikat telah dilakukan transformasi pasal-pasal tersebut ke dalam hukum nasionalnya maka terdapat kesesuaian antara hukum humaniter internasional dan hukum nasional Amerika Serikat.