Serangan siber notpetya oleh rusia terhadap ukraina berdasarkan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional
P erkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi sangat berpengaruh dalam segala bidang, salah satunya dalam konflik bersenjata, yaitu perang siber. Sehingga, perlu dikaji lebih dalam terkait konflik bersenjata internasional di dunia maya dan penerapan prinsip pembedaan di ruang dunia maya dalam membedakan target serangan militer baik itu antara warga sipil dan kombatan, atau pun objek sipil dan objek militer. Rumusan masalahnya adalah Apakah serangan siber NotPetya oleh Rusia terhadap Ukraina dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional dan Bagaimanakah penerapan prinsip pembedaan terkait kasus serangan siber NotPetya oleh Rusia terhadap Ukraina tersebut. Tipe penelitian menggunakan penelitian normatif, bersifat deskriptif, data sekunder dan data primer dianalisis secara kualitatif, dan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: Serangan siber NotPetya dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata internasional sesuai dengan yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahan I, dan Konvensi Den Haag 1907, karena serangan siber NotPetya memiliki keterkaitan dengan konflik bersenjata yang terjadi diantara kedua negara dan NotPetya sebagai salah satu sarana dan metode berperangnya. Pada serangan tersebut tidak menerapkan prinsip pembedaan dalam praktiknya.