Analisis yuridis terhadap cyber warfare sebagai metode berperang berdasarkan hukum humaniter internasional.
C yber warfare beserta komponen yang digunakannya merupakan sarana dan metode berperang yang baru di era modern ini yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan telekomunikasi. Penelitian dengan judul “Analisis Yuridis terhadap Cyber Warfare sebagai Metode Berperang Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional†memiliki dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan cyber attack menurut hukum humaniter internasional dan bagaimana suatu cyber attack dapat dikategorikan sebagai cyber warfare menurut hukum humaniter internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menitikberatkan pada data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional tetap berlaku terhadap cyber warfare dalam suatu konflik serta Tallinn Manual on the International Law Applicable to Warfare.sebagai aktualisasi dari prinsip-prinsip hukum humaniter internasional; Suatu cyber attack dapat dikategorikan sebagai cyber warfare menurut hukum humaniter internasional apabila serangan itu memenuhi dua kriteria, yaitu kontekstualisasi dan pertaliannya dengan konflik bersenjata dan yang kedua adalah korban atau dampak yang dihasilkan.