DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap terbunuhnya anggota Dinas Kesehatan Médecins Sans Frontières (MSF) dalam penyerangan Kunduz Trauma Centre (KTC) di Afghanistan oleh Amerika Serikat (AS) ditinjau berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI)


Oleh : Nur Sabila Yustika

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/064

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Yulia Fitriliani

Subyek : Humanitarian law

Kata Kunci : international humanitarian law, protection of members of the health service.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400331_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2018_TA_HK_010001400331_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001300128_Bab-1_Pendahuluan.pdf 14
4. 2018_TA_HK_010001300128_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 39
5. 2018_TA_HK_010001300128_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 11
6. 2018_TA_HK_010001300128_Bab-4_Pembahasan.pdf 8
7. 2018_TA_HK_010001300128_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2018_TA_HK_010001300128_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2018_TA_HK_010001300128_Lampiran.pdf 4

P eristiwa kejahatan yang mengancam pelayan kesehatan beserta fasilitas kesehatan saat perang sangat sering terjadi. Salah satu contoh kasusnya adalah penyerangan KTC di Afghanistan oleh AS yang menyebabkan terbunuhnya Anggota Dinas Kesehatan MSF. Oleh karenanya, permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kedudukan dan perlindungan Anggota Dinas Kesehatan MSF yang bertugas pada waktu konflik bersenjata menurut HHI; dan(2) pertanggungjawaban AS atas terbunuhnya Anggota Dinas Kesehatan MSF dalam penyerangan KTC. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sifat penelitannya deskripitif analitis. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder. Dari hasil penelitian, diperoleh bahwa kedudukan dan perlindungan Anggota Dinas Kesehatan diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Pasal 26 s.d 28, Pasal 30 s.d. 32; Protokol Tambahan I 1977, Pasal 12. Selanjutnya, pertanggungjawaban AS atas penyerangan KTC diatur dalam Konvensi Jenewa Pasal 49; Protokol Tambahan I, 1977 Pasal 52, 57 (2), 71 (2); Statuta Roma Pasal 8 (2)(b) (ii) dan (iii); Aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan, Aturan 15, 17, 141, 149, 150, 156, 157, dan 158; dan Prinsip Proporsionalitas.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?