DETAIL KOLEKSI

Analisis Yuridis mengenai tanggung jawab koalisi militer yang dipimpin oleh Saudi Arabia terhadap tindakan serangan udara ke penjara di kota Dhamar yaman berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI)


Oleh : Roland Christianto Aser

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/084

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Yulia Fitriliani

Subyek : International law;Humanitarian law

Kata Kunci : responsibility, saudi arabia coalition, international humanitarian law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600317_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600317_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600317_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600317_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600317_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 10
6. 2020_TA_SHK_010001600317_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600317_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600317_Daftar-Pustaka.pdf 5
9. 2020_TA_SHK_010001600317_Lampiran.pdf

D alam suatu konflik bersenjata, sering kali penduduk sipil dan objek sipil menjadi sasaran serangan, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Sebagai contoh, serangan udara yang dilakukan koalisi militer yang dipimpin oleh Saudi Arabia terhadap sebuah penjara di kota Dhamar, Yaman pada tanggal 1 September 2019. Oleh karenanya, permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah tindakan serangan udara oleh koalisi militer, yang dipimpin oleh Saudi Arabia, ke penjara di kota Dhamar, Yaman, merupakan tindakan yang sah menurut HHI; dan bagaimana tanggung jawabnya terhadap serangan tersebut. Tipe Penelitian digunakan yuridis normatif, yang sifatnya deskriptif analitis. Data penelitian adalah data sekunder, yang diolah secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian adalah: (1) konflik bersenjata di Yaman termasuk NIAC, maka hanya Pasal 3 common articles Konvensi Jenewa 1949 (KJ 1949), yang dapat diberlakukan dalam konflik tersebut. Protokol Tambahan II, 1977, tidak dapat diberlakukan karena tidak terpenuhinya persyaratan dalam Pasal 1 ayat (1), oleh Pemberontak Houthi. Selain Pasal 3 common articles, tindakan tersebut juga melanggar prinsip proporsionalitas; prinsip ksatriaan; dan prinsip pembedaan yang tercantum dalam Hague Regulations, Pasal 1-3; KJ 1949, Pasal 13 common articles; Protokol Tambahan I, 1977, Pasal 50-52; dan Protokol Tambahan II, 1977, Pasal 13-14; (2) GCC bertanggung jawab terhadap tindakan tersebut atas dasar ILC Articles, Pasal 2.; Pasal 49 common articles KJ 1949.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?