DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap tanggung jawab pengangkut metromini terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan


Oleh : Retno Dwi Prihatiningsih

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Subyek : Traffic flow (road) ;traffic - law

Kata Kunci : juridicial analysis, responsibility, road transport, traffic

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010283_8.pdf
2. 2014_TA_HK_01010283_7.pdf
3. 2014_TA_HK_01010283_6.pdf
4. 2014_TA_HK_01010283_5.pdf
5. 2014_TA_HK_01010283_4.pdf
6. 2014_TA_HK_01010283_3.pdf
7. 2014_TA_HK_01010283_2.pdf
8. 2014_TA_HK_01010283_1.pdf

P enelitian tentang Analisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Pengangkut Metromini terhadap Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Kecelakaan Metromini 619 Cinere-Blok M dengan Sepeda Motor) merupakan suatu penelitian hokum normatif. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pengaturan tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan untuk menggambarkan tanggung jawab yang diberikan Perusahaan Metromini terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif analitis. Seluruh data dan informasi dari hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dapat digambarkan bahwa ketentuan yang mengatur tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga hanya diatur dalam 1 Pasal saja, yaitu Pasal 194 UULLAJ saja, hal ini merupakan ketentuan yang bersifat Lex Specialis Derogat Lex Generalis dari Pasal 1365 dan Pasal 1865 KUHPerdata, sedangkan limit ganti ruginya tidak diatur dalam Pasal 194 UULLAJ tersebut. Dalam kasus ini, Pemilik Metromini telah memberikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan antara Pemilik Metromini dengan keluarga para korban. Hal tersebut dilakukan oleh Pemilik Metromini, karena Metromini tidak mempunyai standar yang pasti mengenai jumlah biaya yang harus dibayar untuk mengganti kerugian yang diderita olehkorban akibat kecelakaan yang ditimbulkan oleh operasional Metromini.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?