Analisis yuridis tentang kedudukan kreditor dalam berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan sebagai objek hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan atas tanah
M asalah tanah dan bangunan sebagai jaminan pelunasan utang tidak mungkin berdiri sendiri, melainkan selalu berkaitan langsung dengan perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan Kreditor yaitu PT. Bank Tabungan Negara dalam berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan yang dijadikan sebagai Objek Hak Tanggungan dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan Kreditor dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan disaat berakhirnya Hak Guna Bangunan sebagai objek Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 18 huruf (d) Undang-Undang Hak Tanggungan. Metode penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa apabila Hak Tanggungan menjadi hapus yang awalnya kreditor berposisi sebagai kreditor preferen berubah menjadi kreditor konkuren sehingga upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor untuk mengatasi hapusnya hak atas tanah yang dijaminkan yaitu dengan melakukan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan yang telah berakhir haknya. Kreditor sebagai penerima Hak Tanggungan sebaiknya lebih berhati-hati dalam menerima Hak atas tanah yang mempunyai jangka waktu.