Kajian peruntukan lahan pertanian dalam meningkatkan ketahanan pangan beras di Kabupaten Tangerang
K onversi lahan pertanian untuk penggunaan non-pertanian merupakan ancaman untuk ketahanan pangan nasional. Fenomena ini juga terjadi di Kabupaten Tangerang. Penyempitan lahan pertanian terus terjadi dan kebutuhan beras terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang menjadi faktor, dalam penyediaan pangan untuk mencukupi kebutuhan pokok masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi upaya peningkatan produksi dalam meningkatkan ketahanan pangan beras di Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan metode kuantitatif dan kualitatif melalui data sekunder dari instansi terkait. Teknik analisis menggunakan metode deskriptif-komparatif dan overlay lahan sawah terhadap rencana tata ruang. Berdasarkan hasil analisis, prediksi kebutuhan konsumsi beras di Kabupaten Tangerang pada tahun 2031 sebesar 572.064,70 ton. Untuk menghasilkan beras tersebut Kabupaten Tangerang membutuhkan lahan sebesar 52.776,22 hektar dalam perhitungan 2 kali panen. Kemampuan produksi padi sesuai dengan lahan yang sudah ditentukan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2020 Tentang revisi RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031. Dengan luas lahan sebesar 13.931 hektar mampu menghasilkan 151.012,04 ton beras. Maka diperkirakan Pada Tahun 2031 Kabupaten Tangerang defisit sebesar 421.052,66 ton beras. Upaya yang dapat dilakukan dapat dilakukan dengan mempertahankan lahan eksisting sawah sebesar 49.252 hektar serta meningkatkan produktivitas padi 11,6 ton/hektar. Menerapkan Perda Nomor 9 Tahun 2020. RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 dengan luas sebesar 13.931 hektar. Serta meningkatkan produktivitas padi sebesar 20.5 ton/hektar. Menerapkan Perda Nomor 9 Tahun 2020 kawasan tanaman pangan sebesar 13.931 hektar dan mempertahan lahan eksisting sawah sebesar 19.160,19 hektar. Serta meningkatkan produktivitas padi sebesar 13,6 ton/hektar.
T he conversion of agricultural land for non-agricultural use poses a threat to national food security. This phenomenon is also occurring in Tangerang Regency. The narrowing of agricultural land continues, and the demand for rice is increasing in line with the population growth, which is a contributing factor in providing food to meet the basic needs of the community. The purpose of this research is to identify efforts to increase production to enhance rice food security in Tangerang Regency. The methods used are quantitative and qualitative through secondary data from relevant agencies. The analysis techniques use descriptive-comparative methods and overlaying paddy fields on spatial planning plans. Based on the analysis results, the predicted rice consumption needs in Tangerang Regency in 2031 are estimated at 572,064.70 tons. To produce this amount of rice, Tangerang Regency needs land totaling 52,776.22 hectares in a calculation with 2 harvests. The rice production capacity, in accordance with the specified land in Regional Regulation Number 9 of 2020 concerning the revision of Spatial Planning for Tangerang Regency for the period 2011-2031, with a land area of 13,931 hectares, is capable of producing 151,012.04 tons of rice. Therefore, it is estimated that Tangerang Regency will face a deficit of 421,052.66 tons of rice in 2031. Efforts that can be undertaken include maintaining the existing paddy fields covering 49,252 hectares and increasing rice productivity to 11.6 tons/hectare. Implementing Regional Regulation Number 9 of 2020 on Spatial Planning for Tangerang Regency for the period 2011-2031 with an area of 13,931 hectares and increasing rice productivity to 20.5 tons/hectare. Implementing Regional Regulation Number 9 of 2020 for the food crop area of 13,931 hectares while maintaining existing paddy fields covering 19,160.19 hectares, and increasing rice productivity to 13.6 tons/hectare.