Status tanah pekarangan desa dan tanah ayahan desa di kota Denpasar menurut hukum tanah nasional
T ujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran tentang status Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan Desa. 2). Untuk memberikan gambaran mengenai akibat pengalihan fungsi Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan menjadi Tanah Laba Pura di Desa Pakraman Kedua. Metode penelitian yang digunakan bertipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriftif, dan data dianalisis secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan Desa sebagai salah satu tanah adat di Bali masih dipandang sebagai bagian dari Hak Ulayat. Menurut Hukum Tanah Nasional, Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan Desa sebagai Tanah Ulayat tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada, tetapi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Pengalihan fungsi Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan Desa menjadi Tanah Laba Pura di Desa Pakraman Kedua berakibat pada berubahnya status tanah yang semula berstaus Hak Ulayat menjadi tanah Hak Milik, begitupun fungsi tanah yang semula sebagai tempat mendirikan bangunan perumahan dan perkebunan yang penguasaannya berada pada tangan krama desa sebagai individu beralih fungsi menjadi tanah perkebunan yang diperuntukan guna pembiayaan keperluan Pura yang penguasaannya berada pada Pura