Analisis yuridis terhadap pendaftaran tanah adat di kota Sorong secara sistematis lengkap menurut peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 6 tahun 2018
P endaftaran tanah merupakan kegiatan yang dilakukan Pemerintah meliputi data fisik dan data yuridis. Pendaftaran Tanah pertama kali merupakan kegiatan yang dilakukan bagi semua objek Pendaftaran Tanah, yang meliputi data fisik dan data yuridis. Adapun permasalahannya adalah (1) Apakah program pendaftaran tanah adat di kota sorong secara sistematis lengkap sudah sesuai atau belum menurut ATR No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (2) Apa yang menjadi kendala dalam program pendaftaran tanah adat di kota sorong secara sistematis lengkap (3) Solusi apa yang dilakukan oleh kantor pertanahan kota sorong dalam menyelesaikan kendala–kendala yang terjadi di dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Dalam menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian adalah yuridis normatif, sifat penelitian adalah deskriptif analitis, data yang diperoleh melalui studi kepusatakaan yang kemudian di analisis menggunakan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan (1) Pendaftaran Tanah Adat di kota sorong secara sistematis lengkap sudah sesuai menurut ATR No. 6 Tahun 2018 (2) Kendala-kendala yang dihadapi adalah kesulitan mencapai objek karena target yang besar, oprasional pada masa pademik covid-19, banyaknya wilayah kota sorong yang merupakan kawasan hutan, penolakan dari warga setempat (3) solusi yang dilakukan kantor pertanahan kota sorong yaitu menentukan obyek tanah, mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, mengajukan permohonan dan pertimbangan, musyawarah bersama masyarakat setempat.