Analisis yuridis tentang kewenangan komandan pesawat udara dalam kasus pembajakan pesawat Sun Air 737-200 tahun 2008 berdasarkan hukum udara
T ujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pengaturan kewenangan komandan pesawat udara dalam Hukum Udara dan tentang pelaksanaan kewenangan komandan pesawat udara pada kasus pembajakan pesawat Sun Air 737-200 tahun 2008 dikaitkan dengan hukum udara. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa Komandan pesawat tersebut hanya mengikuti instruksi dari pembajak. Pesawat Sun Air 737-200 tersebut tidak menerapkan rekomendasi yang terdapat di dalam annex ke 17 Konvensi Chicago 1944 mengenai rekomendasi bagi komandan pesawat udara untuk membawa senjata dan juga ketentuan di dalam Konvensi Tokyo 1963 mengenai kewenangan komandan pesawat udara.