Analisis yuridis terhadap putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai penolakan izin penyelenggaraan penyiaran PT Radio Suara Harapan Semesta
T ujuan penelitian ini adalah untuk membeikan gambaran mengenai perkembangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan tidak dalam tenggang waktu dan apakah putusan PTUN tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan obyek penelitian yuridis normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa: 1). pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta adalah tidak tepat karena Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut telah melewati tenggang waktu. 2). Hakim tidak cermat dalam tahap pemeriksaan persiapan karena tidak meminta penjelasan kepada tergugat