Analisis yuridis terhadap penanganan perkara korupsi, money laundering, dan penggelapan dalam kasus Gayus Tambunan
T ujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam meneliti berkas perkara hasil penyidikan serta didalam penyusunan surat dakwaan dan apakah sudah tepat tuntutan pidana percobaan yang diajukan terhadap suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan serta bagaimana kekuatan vonis dimana Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara telah mengakui suap. Data yang digunakan data sekunder yang didukung oleh data primer. Tipe penelitian yaitu normatif dan sifat penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analitis, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa dalam penanganannya, perkara ini kurang ditangani secara objektif dan profesional, antara lain akibat kurangnya koordinasi antar penegak hukum serta ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum didalam penyusunan surat dakwaan. Tuntutan pidana percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak tepat, sebab pidana percobaan hanya dapat dijatuhkan terhadap kejahatan yang sifatnya ringan atau kejahatan dalam keluarga, selanjutnya mengenai kekuatan vonis yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, dimana Ketua Majelis Hakim yang menanganinya telah teridikasi suap, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan putusan.