Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penggelapan karena jabatan (studi kasus putusan nomor 590/Pid.B/ 2018/PN.Jkt.Sel)
P enggelapan merupakan kejahatan yang waktu dimilikinya barang itu sudah ada ditangan pelaku tidak melalui cara kejahatan, memiliki sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan lima tahun bagi penggelapan karena jabatan. Berdasarkan hal tersebut maka penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penggelapan Karena Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 590/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel). Dengan pokok permasalahan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP serta delik-delik apa saja yang terdapat dalam kasus Putusan Nomor 590/Pid.B/208/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan data sekunder, yang didapat dari studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan secara yuridis-normatif, adapun sifat penelitian adalah deskriptif-analisis. Analisa pada permasalahan pertama adalah bahwa hakim telah membuktikan bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 372 KUHP. Namun menurut penulis perbuatan terdakwa dilakukan karena jabatan. Oleh karena itu pasal yang dikenakan pada terdakwa seharusnya adalah Pasal 374 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut; barang siapa, dengan sengaja, melawan hukum, berhubung dengan pekerjaannya. Permasalahan kedua yaitu jenis-jenis delik pada tindak pidana penggelapan karena jabatan adalah delik kejahatan, delik formil, delik komisi, deik aduan, delik umum, delik dolus, delik tunggal, delik dikualifisir.