Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh anggota militer dalam hubungan kerja (Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta No. 147-K/PM II-08/AL/VI/2019)
T indak pidana dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk anggota militer. Tindak pidana oleh anggota militer berupa penggelapan karena hubungan kerja juga dapat dilakukan oleh militer, namun dalam putusannya dalam pengadilan militer hanya dikenakan tindak pidana penggelapan biasa, seperti halnya dalam kasus pada putusan No. 147-K/PM II-08/AL/VI/2019 yang dilakukan oleh Terdakwa Serma Usman Matly yang oleh majelis hakim hanya didakwa dengan menggunakan Pasal 374 KUHP. Permasalahan yang diangkat adalah: 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP?. 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan No. 147-K/PM II-08/AL/VI/2019 ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif dengan metode logika deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Kesimpulannya adalah 1) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menurut unsur-unsur tindak pidana pasal 372 KUHP mengenai penggelapan telah terpenuhi, akan tetapi berdasarkan fakta peristiwa pidananya maka perbuatan terdakwa tersebut lebih memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 374 KUHP. 2) Pertimbangan Hakim Dalam Putusan No. 147-K/PM II-08/AL/VI/2019, yang memberikan pertimbangan mengenai hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa serta mengenai hal-hal yang berkaitan dengan nilai sifat hakekat dan akibat dari perbuatan Terdakwa serta hal-hal lain yang mempengaruhi perbuatan terdakwa tersebut yang digunakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.