Analisis yuridis kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam menangani sengketa Tata Usaha Negara antara Joseph Louis Spartz dengan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
T ujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara antara Joseph Louis Spartz dengan P4P sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta dan Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan mengapa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berwenang mengadili sengketa Tata Usaha Negara antara Joseph Louis Spartz dengan P4P. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan deskriptif analisis. Berdasarkan analisis pembahasan dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutus Sengketa Tata Usaha Negara antara Joseph Louis Spartz dengan P4P tidak sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 1964 dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jakarta berwenang dalam menangani Sengketa Tata Usaha Negara antara Josep Louis Spartz dengan P4P sesui dengan pasal 51 ayat (3) Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara