Analisis yuridis pembangunan Waterpark Dwisari di daerah Cikarang Timur
P enelitian ini membahas tentang Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Mengenai Fungsi Ruang dari Pelaksanaan Tugas Dinas Tata Ruang dalam Pengawasan Ruang. Dengan Latar Belakang Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan suatu lahan dan bangunan yang mengakibatkan pengawasan terhadap suatu bangunan karena ditemukan pelanggaran mengenai penggunaan lahan dan bangunan menjadi lemah karena kurang nya suatu pengawasan. Yang menjadikan masalah pokok Bagaimana Pembangunan Waterpark Dwisari dan Satatus Tanah yang di Cikarang Timur Terkait Peraturan Daerah Nomor. 12 Tahun 2011 dan Bagaimana Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Mengatasi Pelanggaran Terhadap Pembangunan Waterpark Dwisari di Cikarang Timur. Data Sekunder yaitu menggunakan studi kepustakaan yang dilakukan kebeberapa tempat seperti Perpustakaan Universitas Trisakti dan Perpustakaan Nasional serta penelusuran melalui internet, Data Primernya dengan cara Dokumentasi melalui beberapa wawancara dari Instansi Pemerintah Pertanahan sehubungan data terkait dengan permasalahan yang diperoleh dari Kantor Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup serta Peran Selaku Ketua RT setempat.