Pengembangan kawasan perumahan lahan jonggol
P embangunan perumahan saat ini sangat banyak terjadi khususnya pada daerah pinggiran DKI Jakarta yang akan memiliki fungsi sebagai penunjang kota Jakarta. Lahan Jonggol dikembangkan menjadi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perumahan yang tidak memiliki acuan tentang melakukan pemahaman penataan ruang berpotensi mengakibatkan pengembangan kawasan perumahan tidak cocok dengan peruntukan lahan Pada proyek perumahan di Kecamatan Jonggol ini terletak pada Desa Sukagalih dan Sirnagalih yang mempunyai luas lahan 116 hektar. Tujuan dalam penelitian ini mengetahui bagaimana sebuah arahan pengembangan kawasan perumahan dapat mengidentifikasi daya tampung dan nilai jual unit rumah yang akan dikembangkan sebagai kawasan perumahan. Arahan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor 2016 – 2036, Proyek Jonggol hanya dapat dikembangkan keseluruhan luasnya seluas 106,6 Ha dari 116 ha. Berdasarkan kriteria penentuan kawasan permukiman, lahan jonggol Sebagian besar memenuhi untuk dialihkan sebagai kawasan perumahan. Kriteria permukiman yang tidak memenuhi hanya ketersediaan air dan drainase tidak baik. Lahan Jonggol jika 55 % harus dialokasikan sebagai luas lahan efektif, maka 58,33 Ha dari luas keseluruhan 106,6 Ha akan menjadi luas lahan efektif. Lahan Jonggol dapat membangun sampai 7.800 unit pada lahan efektif paling banyak 55 % dari keseluruhan luas lahan atau seluas 58,33 Ha.
H ousing development is currently very much happening, especially in the suburbs of DKI Jakarta which will have a function as a support for the city of Jakarta. Jonggol\'s land was developed into Housing and Residential Areas. Housing that does not have references to understanding spatial planning has the potential to result in the development of residential areas that do not match the land use. The housing project in Jonggol District is located in Sukagalih and Sirnagalih Villages which have a land area of 116 hectares. The purpose of this study is to find out how a residential area development directive can identify the capacity and selling value of housing units to be developed as residential areas. According to the Bogor Regency spatial planning guidelines for 2016 – 2036, the Jonggol land can only be developed for a total area of 106.6 hectares out of 116 hectares. Based on the criteria for determining residential areas, most of the jonggol land is suitable for conversion as a residential area. Settlement criteria that do not meet only the availability of water and poor drainage. If 55% of the Jonggol land is allocated as the effective land area, then 58.33 Ha of the total area of 106.6 Ha will be the effective land area. Jonggol Land can build up to 7,800 units on an effective land area of at most 55% of the total land area or an area of 58.33 Ha.