Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penggelapan karena jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 196/Pid.B/2017/PN.Bau)
T indak Pidana Penggelapan merupakan kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam Pasal 362 KUHP. Hanya saja pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedangkan penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak melalui cara kejahatan, yang memiliki sanksi pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan lima tahun bagi penggelapan karena jabatan. Berdasarkan hal tersebut maka penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penggelapan Karena Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 196/Pid.B/2017/PN.Bau). Dengan pokok permasalahan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) atau Pasal 378 Jo Pasal 64 (1) KUHP serta bagaimana pertimbangan Hakim dalam kasus Putusan Nomor 196/Pid.B/2017/PN.Bau. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan data sekunder, yang didapat dari studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan secara yuridis-normatif, adapun sifat penelitian adalah deskriptif-analisis, setelah dilakukannya penelitian ini maka perbuatan terdakwa telah sesuai memenuhi unsur-unsur di dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP tentang Penggelapan karena jabatan dengan perbuatan berlanjut dan bertentangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Nomor: 196/Pid.B/2017/PN.Bau yang menjatuhkan tindak pidana tersebut dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) tentang Penggelapan dan Penipuan dengan Perbuatan Berlanjut.