Analisis yuridis terhadap kedudukan anak perempuan dalam pembagian warisan Alm. Polin Silitonga menurut hukum waris Adat Batak Toba (Studi Putusan No 360 /PDT/2015/PT. MDN)
M asyarakat Batak menganut sistem kekeluargaan yang patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari ayah, sedangkan anak perempuan akan melakukan perkawinan keluar marga. Permasalahannya adalah bagaimana kedudukan anak perempuan dalam pewarisan menurut hukum waris adat Batak Toba dan apakah Putusan Pengadilan Tinggi Medan no 360 /PDT/2015 telah sesuai atau tidak menurut Hukum Waris Adat Batak Toba mengenai kedudukan anak perempuan dalam sistem pewarisan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif dan diperoleh analisis yang dilakukan kualitatif. Hasil penelitian bahwa menurut Hukum Waris Adat Batak Toba, seorang anak perempuan tidak dapat mewarisi harta orangtuanya tetapi hanya mendapatkan hadiah/pauseang. Dalam penyelesaian sengketa tersebut, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 360/PDT/2015 tidak sesuai memberikan putusan dengan ketentuan Hukum Waris Adat Batak Toba karena pengadilan memutuskan untuk membagi sama rata kepada seluruh anak pewaris.